Tarif Listrik Naik, Berlaku 1 Juli 2022

- 14 Juni 2022, 22:00 WIB
 Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022.
Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022. /

Baca Juga: Rahmawati, Gadis Asal Jagapura Kulon Bisa Jalani Operasi Lubang Anus Setelah 13 Tahun Menanti

Kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022).

Dalam keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: Tak Terdampak PMK, Harga Sapi Malah Naik

Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tutur Rida.***

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: PMJNEWS


Tags

Terkini