Tarif Listrik Naik, Berlaku 1 Juli 2022

- 14 Juni 2022, 22:00 WIB
 Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022.
Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022. /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pemerintah mencanangkan tarif listrik naik bagi perumahan dan perusahaan golongan tertentu, berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik yang bakal dinaikkan ini, menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi terhadap empat asumsi makro.

Selain itu, kenaikan tarif listrik yang akan diberlakukan mulai bulan Juli 2022 ini, juga untuk mewujudkan tarif listrik yang adil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga: Ini Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Cirebon

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Di mana subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang mampu, tetap membayar tarif listrik sesuai dengan ketentuan.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan Prasodjo.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: PMJNEWS


Tags

Terkini

x