Tarif Listrik Naik, Berlaku 1 Juli 2022

14 Juni 2022, 22:00 WIB
Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022. /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pemerintah mencanangkan tarif listrik naik bagi perumahan dan perusahaan golongan tertentu, berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik yang bakal dinaikkan ini, menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi terhadap empat asumsi makro.

Selain itu, kenaikan tarif listrik yang akan diberlakukan mulai bulan Juli 2022 ini, juga untuk mewujudkan tarif listrik yang adil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga: Ini Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Cirebon

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Di mana subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang mampu, tetap membayar tarif listrik sesuai dengan ketentuan.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan Prasodjo.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Rahmawati, Gadis Asal Jagapura Kulon Bisa Jalani Operasi Lubang Anus Setelah 13 Tahun Menanti

Kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022).

Dalam keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: Tak Terdampak PMK, Harga Sapi Malah Naik

Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tutur Rida.***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler