KLIK CIAYUMAJAKUNING - Bharada Richard Eliezer yang memiliki nama samaran Bharada E menjadi tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto A Suroyo, meskipun Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, tetapi tetap akan diberi perlindungan.
LPSK menegaskan bahwa Bharada E bisa dilindungi asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” ujar Hasto A Suroyo dikutip dari Antara.
Justice collaborator ini memungkinkan Bharada E mengungkapkan peristiwa melibatkan dirinya karena insiden ini diduga bukan hanya melibatkan pelaku tunggal. Pasalnya, Bharada E disebut bukanlah pelaku utama.
“Kita akan koordinasi dengan kepolisian dulu dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Hasto.
Hasto masih perlu berkoordinasi dengan Polri terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada pelaku lain atau sudah dipastikan bahwa ia merupakan pelaku tunggal.
LPSK juga meminta kepada Polri untuk menjaga keamanan Bharada E agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun yang menekan.