Sidang Pembacaan Dakwaan Dijaga Ketat, Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis

- 18 Juli 2022, 16:24 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Mas Bechi
Sidang pembacaan dakwaan Mas Bechi /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Timur, menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tersangka MSAT atau Mas Bechi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, didakwa dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, Mas Bechi dikenakan pasal berlapis.

Kepala Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, bahwa pihaknya mendakwa Mas Bechi dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Zulhas Akan Bantu Petani Bawang Cirebon

Mas Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin 18 Juli 2022.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Mia Amiati mengatakan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan  dakwaan.

Mia menyebut, dalam memberikan dakwaan, pihaknya tidak mengedepankan arogansi melainkan ingin menegakkan hukum dengan humanis.

"Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujarnya dikutip dari Antara, Senin 18 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah