IJTI Meminta Evaluasi Kembali Draft Final RUU KUHP yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

- 17 Juli 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi RUU KUHP
Ilustrasi RUU KUHP /

6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan

7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama

8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan 

9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati

10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia

Padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan.

Baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif, agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan. 

Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. 

"Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan - Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis," tegasnya.

Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut : 

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini