IJTI Meminta Evaluasi Kembali Draft Final RUU KUHP yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

- 17 Juli 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi RUU KUHP
Ilustrasi RUU KUHP /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet.

Pasal tersebut masih terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).    

Melalui siaran pers Sabtu (16/7), Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan menyampaikan, dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media, tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan.

"Terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air," ungkapnya.

Dikatakannya, pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut: 

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden 

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah 

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa 

4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong, 

5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti 

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x