Fakta Mencengangkan, Kelicikan Bos SPI Julianto Eka Putra, Dibeberkan Kajati Jawa Timur

- 13 Juli 2022, 12:40 WIB
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan. Menurut Kajati Jawa Timur banyak kelicikan yang dilakukan oleh pendiri SPI itu.
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan. Menurut Kajati Jawa Timur banyak kelicikan yang dilakukan oleh pendiri SPI itu. /Twitter @Ayang_Utriza/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pelaku dugaan pencabulan terhadap pelajar yang juga pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin 11 Juli 2022.

Julianto Eka Putra yang terkenal sebagai motivator ini, ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sembilan pelajar SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur.

Julianto Eka Putra diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya.

Atas kejahatan tersebut, Julianto Eka Putra pendiri SPI ini, disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Julianto Eka Putra pendiri SPI ini, telah menjalani sidang sebanyak 19 kali atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Bupati Acep Serahkan 1.105 Sertifikat Program PTSL untuk Warga di Dua Desa

Namun selama menjalani sidang tersebut, Julianto Eka Putra yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa, tidak pernah dilakukan penahan terhadap pendiri SPI ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, alasan tidak dilakukan penahanan pada Julianto Eka Putra meskipun sudah 19 kali persidangan lantaran Pengadilan Negeri Malang menilai pendiri SPI ini sangat kooperatif.

Kajati Jawa Timur mengatakan, proses penahan terhadap Julianto Eka Putra, merupakan proses yang cukup panjang.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkini