Bupati Acep Serahkan 1.105 Sertifikat Program PTSL untuk Warga di Dua Desa

- 13 Juli 2022, 10:44 WIB
Bupati Kuningan, Acep Purnama secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat
Bupati Kuningan, Acep Purnama secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Bupati Kuningan, Acep Purnama secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di 2 (dua) Desa.

Bupati didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kustiawan, yaitu Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi dan Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis.

Sebanyak 1.105 bidang Sertipikat diserahkan untuk masyarakat, Senin 11 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Bupati berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertipikat.

Baca Juga: Lazio Resmi Akuisisi Romagnoli, Diwarisi Nomor Punggung Alessandro Nesta

“PTSL ini program tanah yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik program yang begitu mulia dari bapak presiden untuk masyarakatnya sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebagainya atas bidang tanah."

"Kepada masyarakat yang sebentar lagi akan memberikan sertifikat tolong jangan sampai rusak.” tuturnya Selasa 12 Juli 2022.

“PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujarnya.

Baca Juga: Dikejar-kejar Terus oleh Arsenal, Lazio Bersikap Tegas kepada Sergej Milinkovic Savic

Bupati Acep juga menambahkan selain mendapatkan hak atas tanahnya secara sah di mata hukum, Pensertifikatan tanah melalui program PTSL juga diharapkan mampu mendongkrak taraf kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kuningan.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini