Wabah PMK Mengganas, Berikut Ini Tata Cara Pemotongan Hewan Quban di RPH

- 2 Juli 2022, 19:00 WIB

 

KLIK CIAYUMAJKUNING - Serangan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, membuat masayakat was was untuk melaksanakan hewan qurban.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, pedagang hewan qurban terkena imbas dengan adanya PMK yang kian merebak.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) @ditjen_pkh, memberikan tata cara pemotongan hewan qurban di tengah situasi PMK.

Dikutip Klik Ciayumajakuning, Ditjen PKH memberikan tata cara pemotongan hewan qurban di tiga wilayah berbeda dengan kondisi PMK.

Wilayah tersebut meliputi kota atau kabupaten yang tertular atau daerah wabah, daerah terduga, dan daerah bebas dari PMK.

Baca Juga: Situasi PMK, Pemotongan Hewan Qurban Dianjurkan di RPH

Dari tiga wilayah tersebut tata cara pemotongan hewan qurban dibedakan, dan dianjurkan pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulisnya menyertai unggahan.

Perlakuan terhadap hewan qurban yang dilakukan berbeda, hal tersebut untuk mencegah penyebaran PMK ke wilayah yang lebih luas.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Instagram@ditjen_pkh


Tags

Terkini