Situasi PMK, Pemotongan Hewan Qurban Dianjurkan di RPH

- 2 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Pemotongan hewan qurban dianjurkan dilakukan di RPH
Ilustrasi. Pemotongan hewan qurban dianjurkan dilakukan di RPH /Antara/Fauzan/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Serangan penyakit mulut dan kuku pada hewan semakin meluas, menjelang hari Raya Idul Adha 2022, kebutuhan hewan qurban menjadi masalah.

Masyarakat yang ingin melaksakan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 nanti, butuh penjelasan mengenai mana hewan yang sehat untuk dijadikan hewan qurban.

Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi PMK tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan hewan yang terserang bisa terlanjur dijadikan qurban.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) @ditjen_pkh, memberikan informasi tentang tata cara pemotongan hewan qurban di tengah situasi PMK ini.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Cirebon Targetkan 85 Ribu Anak Diimunisasi

"Di rangkaian infografis seputar kegiatan penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban khususnya di situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak," tulis akun tersebut.

Dikutip Klik Ciayumajakuning, Ditjen PKH memberikan tata cara pemotongan hewan qurban di tiga wilayah yang berbeda.

Wilayah tersebut meliputi kota atau kabupaten yang tertular atau daerah wabah, daerah terduga, dan daerah bebas dari PMK.

Dari tiga wilayah tersebut tata cara pemotongan hewan qurban dibedakan, dan dianjurkan pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH)

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Instagram @ditjen_pkh


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah