MenPANRB Minta Tenaga Hononer Ditertibkan Secara Bertahap, Paling Lambat 28 November 2023  

- 3 Juni 2022, 14:08 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer /menpan.go.id

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menghapus status Tenaga Honorer secara bertahap.

Sederhananya, para PPK diminta untuk segera menentukan status pegawai non-ASN atau Tenaga Honorer paling lambat 28 November 2023.

Himbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, PPK harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN atau Tenaga Honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK.  

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca Juga: Pemilu 2024 Dua Tahun Lagi, Berikut Syarat untuk Menjadi Pemilih

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo, Jumat 3 Juni 2022. 

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkini