Pemilu 2024 Dua Tahun Lagi, Berikut Syarat untuk Menjadi Pemilih

- 3 Juni 2022, 12:00 WIB
ilustrasi pelaksaan Pemilu 2024
ilustrasi pelaksaan Pemilu 2024 /KPU RI

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Meski pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dua tahun lagi. Tapi, calon pemilih perlu mendapat informasi mengenai tata cara dan syarat untuk mencoblos.

Hal ini penting, agar calon pemilih mengetahui akan hak dan kewajiban mereka dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih terkait Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Literasi Politik yang diselenggarakan oleh Ditjen Polpum Kemendagri, di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Pemprov Keluarkan Himbau untuk Bupati dan Wali Kota se-Jabar Lakukan Sholat Gaib Doakan Anak Ridwan Kamil

“Pemilu selalu diwarnai oleh kompetisi, tetapi pemilu yang sering kali kita lupa sebenarnya juga dimaknai sebagai satu sarana integrasi nasional.”

“Tentu dalam konteks jejaring pendidikan politik maupun pendidikan pemilih. Saya kira bisa mengawalinya KPU memiliki niat seperti itu kita akan coba secara internal,” tutur August.

KPU dengan berbagai program akan berupaya untuk integrasi dari program yang ada.

Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan, pemilih punya peran besar dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Maka, penting menjadikan pemilih yang cerdas yang berasal dari proses pendidikan dan sosialisasi yang baik.

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: KPU


Tags

Terkini