Masih Ada Kuota Calon Jamaah Haji Tahun 2022, Berikut Penjelasan Kemenag RI Terkait Mekanisme Pengisiannya

- 23 Mei 2022, 14:00 WIB
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenang RI Saiful Mujab menjelaskan mekanisme pengisian sisa kuota jamaah haji tahun pemberangkatan 1443 H atau 2022
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenang RI Saiful Mujab menjelaskan mekanisme pengisian sisa kuota jamaah haji tahun pemberangkatan 1443 H atau 2022 /KEMENAG RI

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus bekerja untuk menyediakan penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan nyaman.

Kemenag RI pada Jumat 20 Mei 2022, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun keberangkatan 1443 H atau 2022 sudah ditutup.

Kemenag RI memastikan total ada 89.715 jamaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan ibadah haji.

“Sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota petugas haji daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag, Senin 23 Mei 2022.  

Mujab menjelaskan, sisa kuota ini akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca Juga: 20 Ribu Lebih Calon Jemaah Haji di Majalengka Masuk Daftar Tunggu hingga 20 Tahun

Di waktu yang bersamaan, dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H tahun 2022 M pada 9 – 20 Mei 2022.

Kemenag juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H tahun 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji regular.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengamatan Terbaru Gunung Semeru: Level III Siaga, Alami 3 Kali Erupsi

Kemudian, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah.

Maka, sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Sehingga otomatis akan terisi semua,” tandasnya.***

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: KEMENAG


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x