Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tiga Anak di Bawah Umur Terancam 3,5 Tahun Penjara   

- 4 September 2022, 17:31 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat memeriksa ke 10 anggota geng motor, kamis kemarin
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat memeriksa ke 10 anggota geng motor, kamis kemarin /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, mengamankan 10 orang Kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Ke 10 orang tersebut melakukan pengeroyokan, Penyergapan serta Pemukulan kepada tiga orang Korban anak yang masih di bawah umur, pada Minggu (28/8) Pukul 03.00 WIB di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, tepatnya di Jalan K.H. Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry Samosir mengatakan, ke 10 orang ini adalah pelaku penganiayaan terhadap ketiga korban yang masih dibawah umur yang saat itu melintas di depan alun alun Majalengka.

“Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media, bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis," Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat press rilis, Kamis (1/9). .

Dikatan Edwin, ke 10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka dan Ke 10 pelaku genk motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur melintas di depan mereka yang saat itu sedang nongkrong di sekitar Alun Alun Majalengka. Disangka anggota geng motor pihak lawan, maka mereka mengejar ketiganya.

"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, tak sampai disitu. Tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku. 

Pada saat di perjalanan, dijelaskan kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x