Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Majalengka Terancam 10 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2022, 08:03 WIB
Dua pengedar uang palsu, yang diringkus warga di Kecamatan Jatitujuh, saat ini di proses di Polres Majalengka, keduanya terancam 10 tahun penjara
Dua pengedar uang palsu, yang diringkus warga di Kecamatan Jatitujuh, saat ini di proses di Polres Majalengka, keduanya terancam 10 tahun penjara /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka resmi jadi tersangka. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Keduanya berinisial AP (20) dan A (21) asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Mereka dihadirkan dalam giat konferensi pers yang digelar oleh Polres Majalengka pada Senin (29/8).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, modus pengedaran uang palsu yang dilakukan pelaku tersebut dengan sengaja membelanjakan rokok ke warung-warung. 

Mereka menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dengan harapan, ada uang kembalian hasil pembelian rokok menggunakan uang palsu tersebut.

"Kasus ini terungkap pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 WIB. Kedua tersangka dengan sengaja membelanjakan satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Majalengka tepatnya di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh untuk membeli rokok," ujar Edwin kepada awak media, Senin (29/8).

Namun saat itu, jelas dia, pemilik warung bernama Eki merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh para pelaku tersebut. Sehingga, pemilik warung mengejar dan menghadang pelaku yang masih berada di depan warung.

"Awalnya kedua pelaku mengelak jika uang tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui jika uang rupiah tersebut merupakan uang palsu. Pada saat itu para pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri namun saksi atau pemilik warung berteriak meminta bantuan warga sekitar," ucapnya.

Dikarenakan saat itu banyak warga di sekitar lokasi yang berdatangan, ungkap Kapolres, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan. Para warga membawa pelaku ke kantor Polsek Jatitujuh, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku selain mengedarkan di wilayah Majalengka, kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara dan modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko. Didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di Majalengka dan Sumedang sebesar Rp1,2 juta," jelas dia.

Adapun, sambung Edwin, uang rupiah palsu tersebut didapat dari K penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan kini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x