Warga Majalengka Dihimbau Segera Bayar PBB Sebelum Kena Denda

- 29 Agustus 2022, 15:46 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam /

KLIK CIAYUMAJAKUNING-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, akan memberikan sanksi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang terlambat membayar PBB-P2 hingga melebihi jatuh tempo.

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, sanksi yang diberikan kepada WP berupa denda yang akan dikenakan sebesar 2 persen per bulan sesuai Perda Kabupaten Majalengka No 02 tahun 2012.

Oleh karena itu, Irfan mengimbau kepada seluruh WP yang belum membayar PBB-P2 agar segera melakukan kewajibannya sebelum jatuh tempo 31 Agustus. Ketentuan tersebut sesuai dengan Perbub No.11 tahun 2017 yang telah di tetapkan.

"Segera bayarkan PBB anda. Karena hitungan hari lagi akan memasuki jatuh tempo, jika 31 Agustus terlewati, denda 2 persen per bulan menanti," ungkap Irfan Nur Alam, Sabtu (27/8)

Irfan menjelaskan, bahwa pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan yang kemudian digunakan pemerintah untuk biaya anggaran pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan bagi rakyat.

Dengan demikian, kata dia, penerimaan dari sektor pajak menjadi instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan Majalengka Raharja. Oleh karena itu, sebagai warga yang baik dan wajib pajak yang bertanggung jawab.

"Kita harus melaksanakan kewajiban pajak dengan patuh. Dengan pajak pembangunan hebat yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," jelas Kepala Bapenda Majalengka.(F-10)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x