Ribuan Rokok Ilegal di Majalengka Disita Petugas Bea Cukai Jabar

- 8 Agustus 2022, 20:07 WIB
Petugas Pol PP Kabupaten Majalengka, memperlihatkan ribuan batang rokok ilegal hasil razia gabungan, Sabtu kemarin
Petugas Pol PP Kabupaten Majalengka, memperlihatkan ribuan batang rokok ilegal hasil razia gabungan, Sabtu kemarin /M Kemal/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek yang beredar di beberapa wilayah yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP, Sabtu 6 Agustus 2022.

Penyitaan ribuan batang rokok ilegal tersebut dilakukan di toko yang ada di perbatasan Kecamatan Cikijing-Cingambul dan Majalengka Kota. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara. 

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Pengungkapan Kematian Brigadir J Memiliki Kode Senyap 'Code of Silence', Apa itu?

Dari hasil operasi selama dua hari, petugas mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok ilegal.

Di mana, mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos. 

"Kami dari Satpol PP dan Damkar Majalengka beserta petugas Bea Cukai Jabar, selama dua hari ini kami mengadakan penegakan aturan berkaitan dengan penjualan rokok ilegal tanpa cukai."

"Dari sana, kita mendapatkan barang sitaan sebanyak 1.100 batang rokok ilegal."

Baca Juga: Luhut Sebut Utang Indonesia Sebesar Rp7.000 Triliun Masih Kecil, Dipakai Apa Saja?

"Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok dengan jumlah keseluruhan 8.580 batang," ujar Rachmat.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini