Gaji Guru PPPK di Majalengka Sudah Disiapkan di APBD

- 1 Agustus 2022, 20:28 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait gaji guru PPPK
Bupati Majalengka Karna Sobahi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait gaji guru PPPK /M Kemal

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Sebanyak 1.980 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2021 di Majalengka telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati belum lama ini.

Pemberian SK itu dilakukan secara dua tahap pada Mei dan Juli ini oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. 

Banyaknya guru yang berstatus PPPK membuat Pemkab Majalengka harus menyiapkan dana miliaran untuk menggaji mereka.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77

Diketahui, melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp200 miliar.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, pihaknya sengaja telah menyiapkan anggaran sebesar itu.

Sebab, PPPK saat ini bisa dibilang penting untuk menunjang dunia pendidikan, khususnya di Majalengka.

"Anggaran untuk gaji PPPK tahun ini mencapai Rp200 miliar yang bersumber dari APBD. Anggaran sebesar itu untuk menggaji 1.980 orang." Kata Bupati Karna, Sabtu 30 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Hari Hilang Kontak, Polda Jateng Telusuri Keberadaan Pimred Kabar Tegal

Bupati Karna juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Majalengka beserta jajarannya atas persetujuan dana hampir Rp200 miliar dari APBD untuk menggaji PPPK yang dilantik, baik tahap ke satu maupun tahap kedua.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini

x