Banyak BUMDes Belum Berbadan Hukum di Majalengka

- 26 Juli 2022, 11:01 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, saat melakukan dengar pendapat yang membahas tentang BUMDes
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, saat melakukan dengar pendapat yang membahas tentang BUMDes /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyebutkan banyak menemukan permasalahan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di desa-desa. Salah satu permasalahannya, masih banyak BUMDes yang tidak berbadan hukum. 

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, permasalahan tersebut didapatkan setelah pihaknya mendapat banyak masukan tentang masalah BUMDes di Kota Angin. Permasalahan itu membuat Komisi I memiliki inisiatif untuk membuat Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan BUMDes. 

"Banyak BUMDes yang tidak berbadan hukum. Aparaturnya kan harus berbadan hukum, kalau berbadan hukum BUMDes otomatis nanti bayar pajak, kalau tidak berbadan hukum mereka tidak membayar pajak, ini yang harus dibenahi. Kedua BUMDes menerima penyertaan modal dari desa. Nah pertanggungjawaban seperti apa, siapa yang mengauditnya kan tidak jelas, sehingga itu masalahnya," ujar Dasim, Senin (25/7)

Dalam RPD kemarin, kata Dasim, pihaknya pun telah mengundang tenaga ahli dalam menyusun pembuatan naskah akademik dan legal draping. Dengan tujuan, agar mereka bisa memberikan masukan terkait penyusunan Naskah Akademik, tentang BUMDes.

Karena pada dasarnya, Komisi I ingin membuat Naskah Akademik Raperda yang akuntabel.

"Kita ingin Agustus sudah ada Naskah Akademik yang akuntabel. Mudah-mudahan waktunya tidak terlalu mepet," ucapnya.

Selain masalah tersebut, Dasim juga menyampaikan, bahwa saat ini ada perubahan status dari Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), dana PNPM dari peraturan PP 11 2021 tentang BUMDes. Sehingga, harus diubah menjadi BUMDes bersama. 

Bahkan tujuan Perda ini nantinya, supaya lebih kuat ke masyarakat bawah dan ada keharusan bahwa BUMDes itu harus berbadan hukum. 

"Sementara sekarang baru beberapa saja yang berbadan hukum dan dalam waktu dekat kita juga akan mengundang UPK, karena mereka menurut keterangan tenaga ahlinya keberatan, jika UPK menjadi BUMDes bersama. Makanya kita akan undang UPK. Lalu kita akan mengundang kepala desa, karena kepala desa memiliki peran sebagai penyerta modal dan nanti kita agendakan mereka untuk ketemu dengan ahli. Supaya semua diakomodir semua elemen yang ada di wilayah BUMDes aspirasinya kita masukan ke pada Naskah Akademik," jelas dia.

Sementara terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, sebagai pimpinan DPRD, ia sangat mendorong langkah-langkah yang diambil Komisi I. Pasalnya, sudah proaktif dalam penyusunan Naskah Akademik, sebagai cikal bakal Raperda.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah