Lestarikan Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Majalengka Keluarkan Surat Edaran

- 21 Juli 2022, 16:08 WIB
Lahan pegunungan yang nampak hijau, perlu dijaga kelestariannya, sehingga Pemkab Majalengka mengeluarkan SE untuk melindunginya
Lahan pegunungan yang nampak hijau, perlu dijaga kelestariannya, sehingga Pemkab Majalengka mengeluarkan SE untuk melindunginya /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Nuansa alam dan banyaknya wisata di Kabupaten Majalengka, perlu terus dipertahankan keasriannya dan dipelihara pepohonan besar yang ada di dalamnya.

Untuk itu, Pemkab Majalengka mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 219 tahun 2019 tentang pemeliharaan dan Pelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

‎Di Majalengka itu tercatat ada sekitar 133.338,08 hektare lahan merupakan lahan kritis, dari total luas lahan 1.204.240 hektare.

"Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk menjaga lingkungan, memelihara pohon besar, menanam kembali di lahan kosong," ungkap Bupati Majalengka Karna Sobahi, Rabu (20/7). 

Bupati menambahkan, untuk menjaga lingkungan, dibutuhkan kesadaran semua pihak, dan semua kalangan, termasuk komunitas secara konsisten.

"Butuh konsistensi dan keterlibatan dari semua pihak untuk menjaga lingkungan dan menanam kembali pohon di lahan-lahan yang miring untuk menghindari longsor di kemudian hari," ungkapnya. 

Bupati Karna mengingatkan, saat ini cuaca tidak menentu, sehingga harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak agar sadar menjaga lingkungannya. 

"Musim hujan dengan intensitas cukup tinggi dan lama durasinya, di dataran rendah Majalengka terkdang ada yang banjir. Saat musim kemarau terkadang ada kondisi lahan kering kerontang. Ini pekerjaan rumah kita semua, oleh karenanya kita perlu menjaga lingkungan," ungkap orang nomor satu di Pemkab Majalengka itu. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x