Pembeli Minyak Goreng Wajib Tunjukan PeduliLindungi Pedagang Malas Terapkan Kebijakan Pemerintah

- 28 Juni 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Majalengka menolak mentah-mentah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, terkait Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang pembeliannya wajib menggunakan KTP.

Rencananya skema terbaru pemerintah itu akan memberlakukan pembelian minyak goreng (Migor) itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi skema tersebut diterapkan mulai hari Senin 27 Juni 2022 kemarin, hingga dua pekan ke depan.

Salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Sindangkasih Cigasong Majalengka Nova, mengatakan andai aturan itu diterapkan dikhawatirkan penjualan minyak goreng akan sepi, karena tidak semua pembeli memiliki HP Android atau juga aplikasi PeduliLindungi.

"Saya gak ngerti ya sama pemerintah, kenapa mengeluarkan kebijakan seperti itu. Jelas kami khawatir penjualan minyak goreng turun bahkan gak ada. Saya yakin banyak yang gak setuju," ujarnya, Senin 27 Juni 2022.

Ia mengaku, tak akan melakukan proses jual beli seperti yang instruksi pemerintah. Sebab, ia tak mau pelanggannya lari bahkan protes atas kebijakan tersebut.

Saat ini harga jual minyak goreng curah turun, yakni Rp 15 ribu. Di mana sebelumnya, dihargai di angka Rp 17 ribu.

"Mungkin engga ya (minta pembeli nunjukin aplikasi PeduliLindungi) sebelum ada instruksi dari dinas terkait, karena takut diprotes pembeli," ucapnya.

Nova mengatakan, kini penjualan minyak goreng curang dinilai sulit. Makin sedikit orang yang meminati. Berbeda seperti saat harga minyak goreng tinggi dan stoknya berkurang.

"Kalau dulu pas harga Rp 17 ribu per liter masih gampang laku, karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," jelas dia.

Nada keberatan atas pembelian minyak goreng harus menunnukan pedulilindungi di lontarkan pedagang lainnya yang ada di pasar Sindangkasih Majalengka.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini