3 Tower Tak Berizin Ternyata Masih Beroperasi, Komisi I Kecewa

- 23 Mei 2022, 10:23 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Raden Dasim Pamungkas didampingi petugas dari Dinas Kominfo saat menyegel Tower ilegal
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Raden Dasim Pamungkas didampingi petugas dari Dinas Kominfo saat menyegel Tower ilegal /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka kembali melakukan sidak ke sejumlah lokasi tower yang diduga tidak berizin, Sabtu (21/5). 

Ada tiga lokasi tower masing-masing berada di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga dan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel.

Dalam pelaksanaannya, anggota Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Komisi Teten Rustandi, Sekretaris Dasim Raden Pamungkas dan anggotanya dikagetkan dengan adanya kertas penyegelan di tower-tower tersebut.

Diketahui, tower-tower tersebut ternyata sudah pernah disegel pada tahun 2020 lalu. 

Namun pada kenyataannya, tower tersebut saat ini tengah beroperasi. 

Hal itu membuat anggota Komisi I merasa kecewa dan kembali menyegel ketiga tower tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya merasa kaget ternyata tower yang ketiganya dimiliki PT Gihon itu sudah pernah disegel atau sudah ditutup operasinya oleh pemerintah daerah. 

Namun kenyataannya, sampai saat ini tower-tower tersebut masih beroperasi.

"Kami menduga pihak perusahaan membongkar segel ini dan mengoperasikannya kembali," ujar Dasim saat ditemui di lokasi, Sabtu (21/5).

Jika memang demikian, jelas dia, pihak perusahaan disebut telah melanggar dan merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum.

"Sehingga ini adalah tindakan dari pengusaha tower ini yang benar-benar melecehkan pemerintah daerah," ucapnya.

Kondisi seperti itu, sambung dia, membuat Komisi I merasa kecewa.

Sebab, hal tersebut dianggap juga sudah mengkreditkan pemerintah daerah.

"Kami sebagai Komisi I sangat prihatin dengan kejadian ini bahkan kecewa, karena ini sudah mengkreditkan pemerintah daerah," jelas dia.

Selanjutnya, Dasim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pengusaha yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. 

Sebenarnya, apa permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga saat sudah dalam keadaan segel, tower tersebut kembali dioperasikan.

"Kami dari Komisi I akan mengundang pengusaha ke Gedung Dewan untuk dimintai keterangan, seperti apa bagaimana dan kenapa bisa melakukan hal itu.

Kalau pendapat kami, pencabutan segel termasuk tindak pidana, karena Satpol PP sebagai dinas yang menyegel itu sebagai penindak perda," katanya.

Sementara, Kabid Informatika Dinas Kominfo Majalengka, Ucu Supriatna membenarkan bahwa ketiga tower yang dimaksud sudah pernah disegel oleh Satpol PP pada tahun 2020 lalu. 

Pihaknya pun tidak menduga, bahwa penyegelan itu dibongkar di saat perizinan sampai saat ini belum ditempuh.

"Sebenarnya ini sudah ditemukan pada tahun 2020 dan sudah kami minta untuk penyegelan, karena yang tidak berizin ini bukan objek wasdal kami, sehingga berikutnya kami berprasangka baik saja, bahwa perizinan sudah ditempuh.

Namun kami tidak menduga, ada yang membuka kembali. Kita baru tahu sekarang-sekarang ini, setelah melakukan wasdal ke tower yang lain, ternyata 3 tower ini masih beroperasi," ujar Ucu. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x