KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pria dan wanita memutuskan untuk menikah, namun sebelumnya mereka berzina. Bagaimana pandangan menurut Buya Yahya?
Banyak kalangan berpendapat, jika pasangan pria dan wanita berzina kemudian menikah, maka pernikahan tersebut tidak sah. Tidak demikian menurut Buya Yahya.
Buya Yahya berpendapat, pria dan wanita berzina kemudian menikah, maka pernikahan tersebut tetap sah.
“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, dan sang suami untuk taubat, menikah boleh," ujar Buya Yahya dalam kanal YouTube @Al Bahjah TV.
Baca Juga: Suami Harus Dahulukan Ibu atau Istri? Berikut Pandangan Dalam Islam
Soal hukum pernikahan bagi pria dan wanita yang sebelumnya melakukan zina lebih dulu, Buya Yahya menegaskan sah.
“Pernikahannya sah,” tegas Buya Yahya.
Dikutip dari Portal Sulut, penjelasan bagaimana hukum menikah setelah melakukan zina lebih dulu, dijelaskan Buya Yahya dengan gamlang.
Buya Yahya kerap mendapat pertanyaan soal hukum menikah setelah sebelumnya sudah melakukan zina. Lantas bagaimana hukumnya menikah setelah melakukan sebelumnya berzina lebih dulu?