Jatuh Talak Ketika Suami Marah Belum Tentu Sah, Berikut Pandangan Ulama

25 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Jatuh talak oleh suami kepada istri saat marah. /Pixabay/Pexels/


KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pasangan suami istri terikat dengan janji suci yang disaksikan oleh banyak orang, namun adakalanya pasangan tersebut terlibat marah dan jatuh ucapan talak.

Menurut beberapa ulama, talak yang diucapkan oleh seorang suami ketika sedang marah, belum bisa dikategorikan sah.

Karena ketika marah, seorang suami bisa saja tidak menyadari apa yang telah diucapkan, termasuk talak.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pernikahan menurut Islam adalah mitsaqan ghalidza yang artinya sebuah perjanjian yang agung.

Baca Juga: 5 Ciri Orang Terkena Ilmu Pelet, Salah Satunya Mati Rasa

Setiap wanita dan pria yang sudah matang secara lahir dan batin lazimnya melakukan pernikahan untuk menyempurnakan separuh agama.

Dalam menjalani hubungan pernikahan, manusia tidak akan terlepas dari permasalahan.

Tidak jarang permasalahan tersebut menimbulkan amarah atau bahkan berujung perceraian.

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila suami mengatakan talak saat dalam keadaan marah?

Baca Juga: Musim Nikah, Menggunakan Seperangkat Alat Sholat sebagai Mahar Bisa Celaka? Simak Keterangan Gus Baha

Dijelaskan bahwa akal memiliki implikasi yang kuat atas perilaku dan konsekuensinya, termasuk di dalamnya tentang bab talak.

Marah, mabuk atau mengonsumsi minuman keras berkonsekuensi pada hilangnya akal sehat.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin Jilid 4 halaman 5 dijelaskan bahwa, para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.

Namun, ulama memberikan penjelasan lebih tentang marah seperti apa yang dapat menyebabkan talak?

Baca Juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat, Sebanding dengan Bersedekah Sebanyak 360 Kali Sehari, Cepat Lakukan!

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh ‘Alal Mazahib Al-Arba'ah, ulama membagi kemarahan menjadi tiga tingkatan:

Kemarahan tingkat pertama, kondisi marah yang tidak mengubah akal seorang yang marah. Ia sengaja mengucapkan dan menyadari ucapannya. Maka hukum talak terjadi dan sah menurut kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan tingkat tertinggi, kemarahan ini mengubah akal hingga menjadi seperti orang gila yang tak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya.

Dalam kondisi yang sangat tak wajar ini, tak diragukan bahwa kemarahannya tidak menyebabkan talak, karena diasumsikan ia sama dengan orang gila.

Baca Juga: Memiliki Amal Baik Segudang, Belum Jaminan Masuk Surga, Buya Yahya Ungkap Penyebab

Ketiga, kemarahan tingkat menengah, yakni kemarahan yang meningkat dan keluar dari kebiasaannya, namun tidak sampai seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakannya.

Kemarahan ini dianggap sah menurut jumhur ulama karena ia menyadari apa yang dikatakannya. Kehilangan kesadaran menurut Imam Al Syairazi juga perlu dilihat dari penyebabnya.

Jika seseorang kehilangan kesadaran karena mabuk, minum obat terlarang tanpa ada kebutuhan, maka talaknya dianggap sah.

Namun apabila sebaliknya, apabila seorang tidak sadar karena sebab yang dimaafkan, seperti mabuk karena dipaksa, gila, orang yang sedang tidur, atau menggunakan obat untuk mengobati penyakitnya, maka talaknya tidak sah.

Baca Juga: Ingin Menikahi Saudara atau Sepupu? Berikut Resiko yang Harus Siap Ditanggung

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan nasihat kepada pasangan suami istri untuk tidak mudah mengatakan talak, termasuk saat marah.

Apabila sudah terlanjur melakukan talak, apabila menyesal dan ingin rujuk, dianjurkan untuk melakukan evaluasi dan membuat kesepakatan dengan pasangan agar tidak terulang kembali.

Disclaimer: Artikel ini pertamakali tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Hukum Menceraikan Istri Saat Marah, Lengkap dengan Nasihat Ulama"***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler