Pemkab Indramayu Ikuti Bincang StranasPK Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Perkuat Pengawa

- 13 September 2022, 19:38 WIB
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Indramayu Suwenda mengikuti bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK)
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Indramayu Suwenda mengikuti bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu Suwenda mengikuti bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK).

StranasPK membahas pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan memperkuat fungsi pengawasan secara virtual.

Bincang pencegahan korupsi di lingkungan BUMD yang diselenggarakan StranasPK juga dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Setda Indramayu Iing Kuswara serta Analis Kebijakan Bagian Perekonomian Setda Indramayu Dartiyah, di Ruang Indramayu Command Center (ICC).

Dalam penyampaiannya Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pendirian BUMN dan BUMD salah satunya bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah serta untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pengurus dari perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Pendirian perusahaan memiliki tujuan untuk mendorong perekenomian serta meningkatkan PAD, oleh karena itu tanggung jawab yang besar dimiliki oleh pengurus guna berjalannya perusahaan,” katanya.

Alexander Marwata menambahkan, dari hasil pemetaan yang dilakukan KPK masih ditemukan berbagai persoalan yang memiliki pengaruh terhadap kesehatan dari BUMN dan BUMD. Beberapa diantaranya adalah jumlah kewajiban lebih tinggi dari jumlah kekayaan yang dimiliki serta jumlah dewan pengawas atau komisaris yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah direksi.

“Masih terdapat persoalan yang ditemukan dan mempengaruhi kesehatan perusahaan BUMD,” tambahnya.

Dipaparkan Alexander, berdasarkan data yang dimiliki KPK pada periode 2004 sampai Maret 2021 dari sejumlah kasus yang ditangani, tercatat 8,2% berasal dari kalangan BUMD dimana hal tersebut tercermin dari kondisi kesehatan BUMD yang selaras dengan perkara yang ditangani KPK yang melibatkan jajaran dari BUMD.

Sehingga ungkapnya, kepala daerah diharapkan dapat memetakan kondisi dari masing masing BUMD dan dapat meningkatkan fungsi serta pengawasan terutama dalam melakukan pemilihan tenaga yang kompeten untuk mengelola BUMD sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi.

Senada dengan hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk membenahi segala kekurangan yang ditemukan selama ini dimana kelanjutan dari kegiatan ini adalah adanya peran dari BPKP dan KPK yang secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap BUMD dan membantu dalam melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilaksanakan.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah