TKW Indramayu Bebas dari Hukuman Pancung

- 7 September 2022, 15:37 WIB
Rusmini Wati (kanan) bercengkerama dengan putrinya, usai bebas dari hukuman di Arab Saudi
Rusmini Wati (kanan) bercengkerama dengan putrinya, usai bebas dari hukuman di Arab Saudi /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Seorang Tenaga Wanita (TKW) Kabupaten Indramayu, Rusmini Wati (36) akhirnya bisa pulang ke rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (3/9) malam.

Rusmini akhirnya terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Kasus tersebut awalnya dialami Rusmini Wati sekitar tahun 2012 lalu karena fitnah majikan. Rusmini Wati dituduh melakukan guna-guna atau sihir terhadap majikannya karena mengalami sakit gula.

Setelah melalui proses panjang, Rusmini Wati sangat bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu lagi dengan keluarganya di kampung halaman.

Rusmini Wati pulang dengan kondisi sehat setelah kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara lantaran fitnah majikan tersebut.

Pada kesempatan itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mengawal kasus Rusmini Wati dari awal turut berkunjung ke kediamannya di Desa Cangko.

"Alhamdulillah senang bisa kumpul lagi sama keluarga," ujar Rusmini Wati, Selasa (6/9).

Pantauan di lokasi, Rusmini Wati tampak bahagia bertemu lagi dengan suaminya. Termasuk bertemu lagi dengan anaknya yang kini sudah duduk di bangku kelas 3 SMP. Saat ditinggal ke negara timur tengah, anak Rusmini Wati, Siti Kurniawati diketahui masih berumur sekitar 1 tahun.

Rusmini Wati menyampaikan, setelah lepas dari hukuman mati karena tidak terbukti melakukan guna-guna, akan tetapi ia tetap masih harus mendekam di penjara.

Rusmini Wati divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Beruntung, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada otoritas Arab Saudi sehingga hukumannya bisa dikurangi 1 tahun.

Atau dengan kata lain, Rusmini Wati dipenjara kurang lebih 11 tahun lamanya karena hal yang ia tidak perbuat. "Jangankan guna-guna mengerti saja saya tidak," ujar dia.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini