DPRD Indramayu Wacanakan Hak Angket, Rekomendasi Hak Interpelasi Tidak Diindahkan Pemkab Indramayu

- 22 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu jumpa pers di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu
Ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu jumpa pers di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- DPRD Kabupaten Indramayu wacanakan hak angket kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Wacana hak angket ini menyusul tidak diindahkannya rekomendasi hak interpelasi dengan baik, yang dilayangkan mayoritas Anggota DPRD kepada Pemkab Indramayu beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin mengatakan, rekomendasi interpelasi Anggota DPRD Indramayu kepada eksekutif dalam hal ini Bupati, memang tidak ada. Dan secara konkrit Bupati hanya melakukan apa yang menjadi rekomendasi Bupati.

Dikatakan Muhaemin ada tiga hal yang menjadi catatan legislatif antara lain salah satu yang menjadi sorotan ialah masih tidak harmonisnya Bupati dan Wakil Bupati.

"Kita lihat sampai saat ini fungsi dari Wakil Bupati tidak diperankan dalam pemerintahan," ujarnya.

Poin lainnya ialah soal tata kelola pemerintahan, yakni masih ada jabatan kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang masih kosong, sejak hak interpelasi dilayangkan sebelumnya. Kemudian jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indramayu pun masih ada yang kosong.

"Termasuk jabatan kepala sekolah banyak yang kosong," ujar dia.

Oleh karenanya, Muhaemin menyatakan, sebagai bentuk kasih sayang, DPRD Indramayu sedang memikirkan untuk menaikan hak interpelasi menjadi hak angket.

Hak angket sendiri, diketahui adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Noer mengatakan, soal hak angket ini, PKB masih akan melihat lebih jauh tindaklanjut dari pihak eksekutif terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini