DPMPTSP Luncurkan Program “PELEM AYU” Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat

- 26 Juli 2022, 06:07 WIB
Program Perizinan keliling PELEM AYU yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu
Program Perizinan keliling PELEM AYU yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Dalam upaya memudahkan pengurusan perizinan bagi masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Indramayu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu meluncurkan program “PELEM AYU”.

PELEM AYU atau Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Masyarakat Indramayu merupakan salah satu inovasi Perizinan Keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Hal ini guna memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM.

Program Perizinan keliling yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Indramayu ini tentunya memberi kemudahan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM.

Pasalnya, perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui _Online Single Submission Risk Based Approach_ (OSS-RBA) dan layanan perizinan lainnya juga dilayani dalam kegiatan ini.

Untuk yang pertama kalinya, gelaran perdana Program PELEM AYU dilaksanakan di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Kamis lalu (21/7). 

DPMPTSP Kabupaten Indramayu berusaha memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan sekitarnya untuk mengurus perizinan melalui program PELEM AYU.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali menyatakan, pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu. Dengan demikian masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indramayu.

“Tujuan kami tentu mengoptimalkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS RBA,” jelasnya didampingi Koordinator Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Indramayu Waskam, Minggu (24/7).

Lebih lanjut disampaikannya, beragam proses perizinan dapat dilayani dalam perizinan keliling, yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS RBA. 

Jadi, masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya. Jika sudah sesuai dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai jadwal.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah