Trafficking Masalah yang Kompleks dan Ancaman Nyata

- 16 Juli 2022, 19:41 WIB
Disduk-P3A Kabupaten Indramayu menggelar Workshop TPPO Pada Perempuan dan Anak Kasus Human Trafficking
Disduk-P3A Kabupaten Indramayu menggelar Workshop TPPO Pada Perempuan dan Anak Kasus Human Trafficking /Humas Pemkab Indramayu

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu menggelar Workshop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pada Perempuan dan Anak Kasus Human Trafficking, Sabtu 16 Juli 2022.

Workshop TPPO Pada Perempuan dan Anak Human Trafficking diikuti 60 peserta yang terdiri dari Gugus tugas TPPO dan UPTD Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P2KB-P3A) se-Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan workshop ini dihadiri juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda.

Baca Juga: Sudah Beraksi 150 Kali, Polres Indramayu Bekuk Sindikat Pencuri Ban Serep

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Disduk –P3A Kabupaten Indramayu dan beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Indramayu.

Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Takmid melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih mengatakan, bahwa TPPO/Trafficking merupakan masalah yang kompleks.

Kemudian ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Anak Penderita Stunting di Majalengka Berangsur Membaik

Dijelaskan Cicih, Permasalahan tersebut disebabkan tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban TPPO.

Untuk itu katanya, melalui sosialisasi ini untuk menguatkan sinergitas dalam rangka mengentaskan permasalahan tersebut, mengingat jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini