Mantan Karyawan Nekad Rampok Minimarket Terekam Cctv

- 7 Juni 2022, 09:57 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif didamping Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah menunjukkan sejumlah barang bukti
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif didamping Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah menunjukkan sejumlah barang bukti /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Aksi perampokan sadis ini terjadi di sebuah minimarket di Desa ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten indramayu, pada selasa malam kemarin. 

Pelaku yang menggunakan penutup wajah, beraksi seorang diri masuk minimarket dan langsung mendatangi kasir yang tengah menghitung uang. Tanpa basa-basi, pelaku menodongkan sebilah golok dan mengambil paksa uang puluhan juta rupiah dan handphone milik kasir.

Tak butuh waktu lama, berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban, Dimas Prasetyo, mantan karyawan minimarket tersebut berhasil dibekuk enam jam setelah kejadian. 

Pelaku yang diamankan saat tengah menikmatIi uang hasil curiannya, dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas. Bersama pelaku, petugas menyita sebilah senjata tajam, uang 19 juta sisa hasil kejahatan dan handphone.

"Jadi tersanga ini udah tau oprasional dari toko tersebut, bahwa pukul hampir 11,00 malam karyawan sedang menghitung pendapatan, karena yang bersangkutan adalah pernah menjadi karyawan. Berbekal dari pengalamanya itu, ia masuk ke dalam mengancam karyawati yang sedang didalam dan mengancam karyawati untuk mengeluarkan uang yang ada di kasir, ia terjerat pinjaman online dan judi online," ujar, kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Minggu (5/6).

Di hadapan petugas, pelaku nekad melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman, lantaran terlilit hutang pinjaman online akibat judi online. Pelaku yang mengetahui persis aktifitas minimarket, memilih waktu saat tutup dan penghitungan uang untuk melancarkan aksinya. Kurang dari sepuluh menit pelaku beraksi dan membawa kabur uang minimarket.

"Saya terlilit hutang pinjol,udah diancam juga sama pinjol saya hutang Rp6 juta jadi hutang Rp12 juta, uangnya habis buat judi online,” ujar Dimas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara. (*) 

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah