Rugikan Negara 132 Miliar, Kuwu Ciketak Diduga Oplos Elpiji Subsidi

- 13 September 2022, 12:19 WIB
Pelaku penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG non subsidi sedang mempraktekkan cara kerjanya selama dua tahun ini
Pelaku penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG non subsidi sedang mempraktekkan cara kerjanya selama dua tahun ini /

Disebutkan Kapolres, keterangan dari tersangka MS dan A telah melakukan aktivitas penyuntikan tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong dalam satu hari berhasil menyuntik sebanyak 10 tabung gas LPG 12 kg dan 20 tabung gas LPG 5,5 kg.

“Keuntungan untuk tabung gas LPG 12 Kg mencapai Rp100.000 per tabung dan Rp50.000 untuk tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, sehingga negara mengalami kerugian sekitar 1,32 miliar selama dua tahun ketika para tersangka memulai kejahatan tersebut,” jelas Dhany. 

Pasal yang disangkakan, lanjut Dhany, pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui paragraph 5 Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

“Ancamannya paling lama kurungan penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” ujar Dhany. (*)

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x