Baca Juga: Isi Materi PKKMB Stikes Kuningan, Dian Ingatkan Lima Peran Mahasiswa
Tersangka DS, kata Hafid, kini telah diamankan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan," kata Hafid.
Selain itu, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat perbuatan tak senonoh tersebut terjadi, juga turut diamankan. ***