Pensiunan PNS di Kabupaten Cirebon Cabuli Bocah 10 Tahun

- 13 Juli 2022, 19:02 WIB
Pensiunan PNS cabuli bocah 10 tahun sedang dilakukan penyidikan oleh petugas Reskrim Polresta Cirebon.
Pensiunan PNS cabuli bocah 10 tahun sedang dilakukan penyidikan oleh petugas Reskrim Polresta Cirebon. /Fazriel Dhany/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Cirebon ditangkap karena diduga cabuli bocah berumur 10 tahun di sebuah gudang.

Aksi pensiunan PNS cabuli bocah terjadi di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu 12 Juni 2022 lalu.

Pensiunan PNS yang berumur 64 tahun ini, sudah diamankan Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut, atas aksinya cabuli bocah yang masih duduk di sekolah dasar ini.

Pensiunan PNS berinisial HS alias Bolot, juga merupakan seorang marbot masjid yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pencabulan yang dilakukan pensiunan PNS ini, terjadi di sebuah gudang sekitar musala.

Baca Juga: Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cimanis, Tim SAR Terjunkan Penyelam

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, awal terjadi aksi pencabulan yang dilakukan pensiunan PNS ini, terjadi sore hari.

Saat itu, korban bersama temannya yang lain sedang bermain di sekitar musala.

Diawali dengan memperlihatkan video porno kepada korban, pensiunan PNS tersebut kemudian menarik tangan kiri korban ke dalam gudang.

Tidak lama kemudian, pensiunan PNS itu melakukan tindakan pencabulan kepada korban yang jatuh terlentang di lantai gudang.

Usai melakukan pencabulan, Pensiunan PNS itu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua maupun teman-temannya.

Baca Juga: Dua Anak Tenggelam di Sungai Cimanis, 1 Korban Belum Ditemukan

"Di sini pelaku juga melakukan kekerasan dengan menarik tangan kiri korban dan mendorongnya ke dalam gudang," kata Kasat Reskrim.

Untuk menutupi aksinya, pelaku kemudian memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.

Setelah itu, korban lari dan calana dalam miliknya tertinggal dan disimpan oleh pelaku.

Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan warga setempat.

"Hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Paselaman Cirebon, Diduga Korban Pembunuhan

Sementara itu, saat dilakukan penyidikan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pelaku.

Pasalnya, pendengaran pelaku terganggu, sehingga penyidik harus bersuara keras dan menggunakan bahasa isyarat. ***

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkini