Pensiunan PNS di Kabupaten Cirebon Cabuli Bocah 10 Tahun

- 13 Juli 2022, 19:02 WIB
Pensiunan PNS cabuli bocah 10 tahun sedang dilakukan penyidikan oleh petugas Reskrim Polresta Cirebon.
Pensiunan PNS cabuli bocah 10 tahun sedang dilakukan penyidikan oleh petugas Reskrim Polresta Cirebon. /Fazriel Dhany/

Tidak lama kemudian, pensiunan PNS itu melakukan tindakan pencabulan kepada korban yang jatuh terlentang di lantai gudang.

Usai melakukan pencabulan, Pensiunan PNS itu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua maupun teman-temannya.

Baca Juga: Dua Anak Tenggelam di Sungai Cimanis, 1 Korban Belum Ditemukan

"Di sini pelaku juga melakukan kekerasan dengan menarik tangan kiri korban dan mendorongnya ke dalam gudang," kata Kasat Reskrim.

Untuk menutupi aksinya, pelaku kemudian memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.

Setelah itu, korban lari dan calana dalam miliknya tertinggal dan disimpan oleh pelaku.

Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan warga setempat.

"Hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Paselaman Cirebon, Diduga Korban Pembunuhan

Sementara itu, saat dilakukan penyidikan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pelaku.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkini