Rugikan Negara 132 Miliar, Kuwu Ciketak Diduga Oplos Elpiji Subsidi

13 September 2022, 12:19 WIB
Pelaku penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG non subsidi sedang mempraktekkan cara kerjanya selama dua tahun ini /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalagunaan gas elpiji bersubsidi. Ironisnya pemilik usaha nakal tersebut merupakan Kepala Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. 

Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja, dan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah serta Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar dalam jumpa pers, Senin (12/9) sore menyampaikan, awal mula pengungkapan kasus tersebut atas laporan warga.

Terkait adanya dugaan tindak pidana seorang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi pemerintah di Desa Ciketak Kecamatan Kadugede. 

“Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, tepat Jumat kemarin di garasi pangkalan gas LPG di Desa Cikekat tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu MS dan A, serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Dhany. 

Barang bukti yang diamankan, lanjut Dhany, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat yang disinliar untuk mengangkut tabung gas LPG, kemudian 2 buah alat suntik yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipa kecil yang sudah dimodifikasi, 237 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg yang sudah kosong.

Kemudian 26 tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang masih isi, 13 tabung gas ukuran 12 kg warna pink, dan 8 tabung gas LPG ukuran 12 kg warna Biru.

Kemudian, masih kata Dhany, 30 tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong berwarna pink, 7 tabung gas ukuran 50 kg warna Orange, 3 tabung gas LPG ukuran 50 kg isi, 20 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg kosong, 2 tabung gas LPG 5,5 kg isi, 3 kipas angin, 1 buah timbangan kapasitas 150 kg, dan papan nama pangkalan gas. 

“Usai pengembangan diketahui pula bahwa pemilik usaha pangkalan gas LPG ini adalah seorang pejabat desa setempat, dengan inisial US,” ujar Dhany. 

Dijelaskan Dhany, peran pelaku MS sebagai pemegang tabung gas ketika melakukan penyuntikan dari tabung gas LPG 3 kg, diisikan ke tabung gas LPG 12 kg yang kosong. Kemudan pelaku A sebagai penyuntik tabung gas LPG 3 kg dengan menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

“Sedangkan tersangka US sendiri sebagai pemilik pangkalan, dan kegiatan yang dilakukan kedua tersangka MS dan A terebut sepengtahuan oleh tersangka US,” jelas Dhany. 

Disebutkan Kapolres, keterangan dari tersangka MS dan A telah melakukan aktivitas penyuntikan tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong dalam satu hari berhasil menyuntik sebanyak 10 tabung gas LPG 12 kg dan 20 tabung gas LPG 5,5 kg.

“Keuntungan untuk tabung gas LPG 12 Kg mencapai Rp100.000 per tabung dan Rp50.000 untuk tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, sehingga negara mengalami kerugian sekitar 1,32 miliar selama dua tahun ketika para tersangka memulai kejahatan tersebut,” jelas Dhany. 

Pasal yang disangkakan, lanjut Dhany, pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui paragraph 5 Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

“Ancamannya paling lama kurungan penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” ujar Dhany. (*)

Editor: M. Kemal

Tags

Terkini

Terpopuler