Pakai Petunjuk Peta Lokasi, Peredaran Sabu di Kota Cirebon Berhasil Dibongkar Polisi

18 Agustus 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Peredaran sabu di Kota Cirebon dibongkar /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Peredaran narkoba jenis sabu kembali terjadi di Kota Cirebon, kali ini menggunakan peta lokasi, sabu disimpan di tempat-tempat tertentu dengan petunjuk peta.

Lokasi yang digunakan untuk mengedarkan sabu sisimpan di tempat seperti WC umum, saluran air, atau tong sampah.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MM dan JS.

“Sedangkan tiga orang lainnya yaitu TY, FN dan MN merupakan pengedar obat terlarang,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, DPC LSM Penjara Indonesia Majalengka Gelar Kemah dan Upacara Bendera

Lima pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat terlarang berhasil dibekuk Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat.

Pihak berwajib turut menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Berkat informasi dari masyarakat, polisi mengamankan 15 paket sabu-sabu siap edar saat menangkap tersangka MM.

Sementara satu pengedar lainnya berinisial JS diketahui telah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Ketua DPRD Indramayu Ingatkan Pentingnya Rawat dan Jaga Kemerdekaan

Sebab, masyarakat telah melaporkan aktivitas peredaran narkoba di bengkel milik tersangka. Dari tangan JS, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu siap edar.

Selain itu, polisi turut mengamankan telepon genggam milik JS yang didalamnya terdapat sejumlah peta lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu.

Sebagian besar titik penyimpanan itu berada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya.

"Di titik-titik tersebut terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan," ujarnya.

Baca Juga: Sembilan Pegawai Pemkab Cirebon Terima Penghargaan PNS Berprestasi

Adapun terkait kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, Fahri menyebut pihaknya menangkap tiga pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.

Para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pengedar obat terlarang tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler