Penetapan Tersangka Kasus Riool Disoal, Keluarga Lolok Kembali Praperadilankan Kejari Kota Cirebon

- 24 September 2022, 09:52 WIB
Dewi Sekar Mumpuningtyas istri dari Lolok Tivianto didampingi putri menggelar jumpa pers, terkait penetapan tersangka suaminya
Dewi Sekar Mumpuningtyas istri dari Lolok Tivianto didampingi putri menggelar jumpa pers, terkait penetapan tersangka suaminya /

Dirinya juga terus berkomunikasi dengan pengacara suaminya, terkait kepastian jadwal sidang kasus yang menjerat suaminya. Dari informasi pengacara, belum ada kejelasan kapan persidangan dilaksanakan. Ada juga informasi, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan.

“Kenapa orang tidak bersalah kok dihukum. Informasi yang beredar diluar, kasus ini masih mencari bukti-buktinya. Padahal kalau ditetapkan jadi tersangka, minimal harus ada dua bukti yang mendukung,” tegasnya.

Untuk itu, atas rembuk bersama keluarga bersepakat kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka suaminya.

Dewi mengungkapkan, sidang praperdilan sebenarnya sudah dimulai dari Hari Senin kemarin hingga sekarang (Rabu). Dewi menilai, pihak kejaksaan meragukan terkait siapa yang menginisiasi praperadilan ini. Seolah-olah pengacaranya lah yang mendorong dirinya untuk mengajukan praperadilan. Padahal, ini adalah kesepakan dari keluarganya.

“Kami menginginkan persidangan untuk segera dimulai. Hal ini agar ada kejelasan status hukum dari suami saya Lolok. Sampai sekarang pun kami dan keluarga besar terkena hukuman sosial karena kasus ini,” tandasnya. (*)

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x