Penetapan Tersangka Kasus Riool Disoal, Keluarga Lolok Kembali Praperadilankan Kejari Kota Cirebon

- 24 September 2022, 09:52 WIB
Dewi Sekar Mumpuningtyas istri dari Lolok Tivianto didampingi putri menggelar jumpa pers, terkait penetapan tersangka suaminya
Dewi Sekar Mumpuningtyas istri dari Lolok Tivianto didampingi putri menggelar jumpa pers, terkait penetapan tersangka suaminya /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Dugaan korupsi penjualan pompa riool yang sempat tenggelam sekian lama, kini kembali mencuat. Proses penanganannya terkesan lambat, padahal kasus ini menjadi perhatian, bukan hanya lokal Cirebon, bahkan sampai nasional.

Kasus ini telah menyeret 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, yakni Lolok Tivianto dan Widyantoro Sigit Rahardjo dua lainnya dari pihak swasta, yakni Pedro dan Anton.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon, sejak Bulan April dan Mei 2022 lalu.

Hari Kamis (22/9) sore, Dewi Sekar Mumpuningtyas istri dari Lolok Tivianto didampingi putri menggelar jumpa pers, di kawasan Jalan Sukarpura I Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Dihadapan awak media, Dewi menceritakan awal dari penetapan tersangka atas suaminya. Kedatangan suaminya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu berstatus sebagai saksi, dari dugaan kasus korupsi riool.

“Iya, suami saya dipanggil kejaksaan pada 11 Mei 2022, sebagai saksi. Tapi kenapa setelah pemeriksaan sebagai saksi malah kemudian langsung dilakukan penahanan,” ungkap Dewi dengan penuh tanda tanya.

Dewi juga memperoleh informasi, Kejari menyebut kerugian keuangan negara pada kasus ini sekitar Rp510 juta. Sebagai seorang istri, Dewi yakin betul, suaminya tidak terlibat dalam kasus korupsi penjualan mesin pompa riool itu.

“Makanya, waktu itu kita ajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada suami saya. Sayangnya pihak kita kalah,” ucapnya.

Dewi juga mempersoalkan dan mempertanyakan terkait penahanan suaminya. Dibeberkan Dewi, selama 20 hari pertama penahanan oleh Kejari Kota Cirebon, pihaknya masih mendapatkan surat pemberitahuan. Begitu pula dengan perpanjangan masa penahanan kedua 40 hari.

“Kita hanya mendapatkan pemberitahuan penahanan pertama dan kedua. Penahanan selanjutnya tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkapnya.

Dirinya juga terus berkomunikasi dengan pengacara suaminya, terkait kepastian jadwal sidang kasus yang menjerat suaminya. Dari informasi pengacara, belum ada kejelasan kapan persidangan dilaksanakan. Ada juga informasi, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan.

“Kenapa orang tidak bersalah kok dihukum. Informasi yang beredar diluar, kasus ini masih mencari bukti-buktinya. Padahal kalau ditetapkan jadi tersangka, minimal harus ada dua bukti yang mendukung,” tegasnya.

Untuk itu, atas rembuk bersama keluarga bersepakat kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka suaminya.

Dewi mengungkapkan, sidang praperdilan sebenarnya sudah dimulai dari Hari Senin kemarin hingga sekarang (Rabu). Dewi menilai, pihak kejaksaan meragukan terkait siapa yang menginisiasi praperadilan ini. Seolah-olah pengacaranya lah yang mendorong dirinya untuk mengajukan praperadilan. Padahal, ini adalah kesepakan dari keluarganya.

“Kami menginginkan persidangan untuk segera dimulai. Hal ini agar ada kejelasan status hukum dari suami saya Lolok. Sampai sekarang pun kami dan keluarga besar terkena hukuman sosial karena kasus ini,” tandasnya. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x