Pemerintah Berikan Kemudahan Proses Perizinan Usaha

- 22 September 2022, 15:02 WIB
Pemkot Cirebon menggelar melalui DPMPTSP gelar kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko
Pemkot Cirebon menggelar melalui DPMPTSP gelar kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Pemerintah tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Berbagai kemudahaan diberikan kepada calon dan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Diantaranya memberikan kepercayaan dengan mempermudah proses perizinan berusaha. Namun pengawasan tetap dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko Kota Cirebon, di salah satu hotel, Selasa (20/9).

“Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Cipta Kerja yang diimplementasikan saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach),” tutur jelas Gusmul, demikian sapaan akrabnya.

Prinsip dasar pendekatan berbasis risiko yaitu adanya trust but verify. Ini berarti pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha.

Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat melalui system OSS RBA (online single submission risk-based approach).

Selanjutnya untuk usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“UMKM juga dibebaskan biaya perizinan dan diberikan keringanan. Begitu pula kemudahan pengurusan sertifikasi halal. Sekalipun diberikan kemudahan, namun tetap diikuti pengawasan oleh pemerintah,” tutur Agus.

UU Cipta Kerja, lanjut Agus, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak sekaligus tulang punggung perekonomian Indonesia.

“UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi terutama saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional saat pandemi,” kata Agus.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x