Sedangkan, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, R. Pandji Amiarsa menyampaikan, berkaitan dengan perubahan badan hukum lembaganya menjadi Perseroda, untuk kepemilikan sahamnya bisa tunggal. Artinya, secara penuh Pemda Kota Cirebon bisa memiliki saham.
Dia mengatakan, hal itu sudah diatur dalam regulasi seperti Pasal 5 Ayat 2 PP Nomor 54/2017 tentang BUMD, juncto UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan juncto PP Nomor 29/2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT.
“Dari regulasi ini menunjukan kepemilikan saham bisa tunggal. Bisa 100 persen pemda,” ucapnya mengakhiri. (*)