Perubahan Nomenklatur PDP Menjadi Perseroda Dikebut

- 16 September 2022, 00:38 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Direksi PDP dan Sekda Kota Cirebon
Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Direksi PDP dan Sekda Kota Cirebon /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Proses perubahan nomenklatur PD Pembangunan (PDP) menjadi Perseroda terus dikebut oleh Komisi II DPRD. Tujuannya agar kinerja BUMD ini lebih optimal dan bisa meningkatkan PAD Kota Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso, usai melakukan rapat kerja bersama Direksi PD Pembangunan, Sekda Kota Cirebon, dan instansi terkait lainnya, Selasa (13/9), di Ruang Rapat Utama, Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Menurut Karso, Komisi II DPRD Kota Cirebon tengah mengupayakan agar perubahan nomenklatur PD Pembangunan menjadi Perseroda ini bisa selesai secepat mungkin. Mengingat, prosesnya sudah memakan waktu cukup lama.

Disebutkan Karso, selama ini ada beberapa perbedaan persepsi antara Pemda Kota Cirebon dengan PD Pembangunan. Khususnya terkait perbedaan aset dan perbedaan nilai yang dicantumkan.

“Saya ajak agar Pemda Kota Cirebon agar tidak ragu-ragu untuk masalah ini. Kita akan ajak konsultasi bersama ke Kemendagri, dan juga melakukan komparasi ke daerah yang memang punya Perseroda,” tambahnya.

Transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroda ini, lanjut Karso, bisa menjadi momentum yang bagus untuk memperbaiki tata kelola BUMD tersebut. Ia menilai, sejak dulu persoalan terkait aset baik data dan pengelolaannya relatif kurang rapi.

“Kita mulai dari tata haknya yang dikelola PD Pembangunan ini, dengan Pemda Kota Cirebon yang mana. Sehingga nanti mereka bisa mengoptimalkan itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Karso.

Sementara Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, transformasi PD Pembangunan ini bisa menjadi titik awal untuk memisahkan mana aset yang bisa dikelola oleh BUMD tersebut, dengan aset yang bisa menjadi kekayaan Pemda Kota Cirebon.

Apabila transformasi lembaga ini berhasil, Agus mengingatkan, agar proses pemberian nama, logo, dan hal teknis lainnya bisa dibahas lebih lanjut. Tujuannya agar saat didaftarkan ke Kemenkumham tidak mengalami kendala.

“Jangan sampai di pemda sudah ditetapkan, saat didaftarkan ke Kemenkumham ternyata sudah ada. Kami harap jika sudah ditetapkan kelembagaannya, baru secara teknis namanya,” kata Agus.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x