KLIK CIAYUMAJAKUNING - Dalam upaya menegakkan Perda 13/2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon lakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), yang masih membandel berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Tim Satpol PP dibantu personel Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon dan aparat terkait terlihat mendatangi satu warung yang masih ada di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Selasa 12 Juli 2022.
Sebelumnya, pemilik warung sudah diperingatkan untuk tidak berjualan di ruas jalan yang masuk KTL. Karena tidak mengindahkan, akhirnya hari ini warung tersebut ditertibkan.
Anggota Satpol PP terlihat membongkar warung non permanen tersebut dan meminta kepada pemilik warung untuk datang ke kantor Satpol PP.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Ucapkan Terimakasih Kepada Deddy Corbuzier
Selanjutnya personel Satpol PP berkeliling menyusuri ruas jalan yang termasuk KTL namun tidak menemukan lagi PKL yang berjualan di ruas jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, keberadaan bangunan liar itu sudah berdiri sejak lama. Kemudian pihaknya mendapat laporan warga setempat, bahwa bangunan tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi.
“Melalui kerja sama dengan elemen masyarakat seperti RT/RW, kita lakukan pendekatan humanis melalui musyawarah bersama dengan pemilik bangunan. Akhirnya hasilnya sepakat ada pembongkaran dimulai sejak 7 Juli lalu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Sinkronisasi Tapal Batas dengan Wilayah Sekitarnya
Edi juga menjelaskan, bangunan liar itu berjumlah enam petak. Namun yang diduga menjadi tempat prostitusi hanya beberapa. Tapi tetap petugas melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan.