KLIKCIAYUMAJAKUNING - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan penetapan nama penerima manfaat rumah tidak layak huni (rutilahu). Kali ini adalah dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Melalui Pemerintah Kelurahan (Pemlur) Kesenden, Kota Cirebon, pembangunan rutilahu tersebut pada Juni 2022.
Lima calon penerima manfaat (CPM) dari total 20 penerima beserta para RW, hadir di Kelurahan Kesenden dan pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bina Warga Kelurahan Kesenden.
Lurah Kesenden Ruliyanto SSTP mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dengan BKM Kelurahan Kesenden untuk menetapkan calon penerima manfaat yang akan disalurkan bantuan Rutilahu dalam beberapa waktu mendatang.
Baca Juga: Ditemukan PMK di Kuningan, Distan Perketat Distribusi Hewan Ternak dari Luar
Para CPM akan menerima setidaknya bantuan senilai Rp20 juta per unit per penerima manfaat dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan baku material, Rp2 juta untuk biaya tukang, Rp500 ribu untuk biaya operasional BKM.
Dengan adanya bantuan itu, diharapkan bisa membuat kebermanfaatan dan BKM bisa memproses bantuan itu dengan tertib administrasi dan tertib pertanggungjawaban.***