Dana tersebut berasal dari BLT subsidi BBM tahap pertama sebesar Rp 300 ribu, untuk September dan Oktober, serta dana BPNT sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan BLT subsidi BBM tahap kedua akan diberikan Desember 2022.
Bantuan subsidi upah juga akan diberikan. Untuk itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Saya minta Plt Disnaker melakukan jemput bola,” ucap Agus.
Pemda Kota Cirebon, lanjut Agus, juga tengah menunggu juklak dan juknis terkait alokasi dua persen dari alokasi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil periode Oktober-Desember yang akan digunakan untuk perlindungan sosial, subsidi transportasi dan UMKM. Ada sekitar Rp 3 miliar yang disiapkan. “Kita tunggu juklak juknisnya seperti apa,” katanya.
Selain itu sudah ada surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana BTT untuk pengendalian inflasi. (*)