Sabtu 3 September 2022, Harga BBM Resmi Naik, Berikut Rincian Harga Baru

- 3 September 2022, 16:49 WIB
Pemerintah resmi mengumumkan harga BBM naik.
Pemerintah resmi mengumumkan harga BBM naik. /Sekretariat Presiden/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Memasuki awal bulan September, warga sempat heboh dengan isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bahkan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antrean kendaraan sudah mengular di tanggal 31 Agustus 2022.

Namun di tanggal 1 September 2022, ternyata harga BBM tidak mengalami perubahan.

Pemerintah kembali memutuskan harga BBM secara resmi naik hari ini, Sabtu 3 September 2022 dan mulai diberlakukan pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Usaha Jasa Fotokopi Sekitar Kampus Masih Eksis

Melalui pernyataan pada Konferensi Pers Sabtu, 3 September 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa anggaran BBM saat ini telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

“Dan lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi," tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, BBM subsidi yang ada sekarang ini seharunya untuk warga yang kurang mampu.

"Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu,” kata Jokowi.

Baca Juga: Dibatalkan Mendadak, Tablik Akbar Ustadz Hanan Attaki di Kota Cirebon Reschedule

Jokowi mengatakan, pemerintah sebetulnya menginginkan harga BBM tetap terjangkau. Namun, pemerintah saat ini harus membuat keputusan yang sulit.

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian,” tutur Jokowi.

Berdasarkan keterangan Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tiga jenis BBM yang akan mengalami penyesuaian harga yaitu BBM Pertalite, Solar Bersubsidi, dan Pertamax.

“Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter. Kemudian solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax Non Subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 rupiah perliter,” tutur Arifin.

Baca Juga: Motor untuk Kuwu Dikritisi DPRD Indramayu, Lebih Bermanfaat Mobil Siaga Desa

Berdasarkan keterangan tersebut, maka harga baru BBM untuk 3 jenis, adalah sebagai berikut.

1. Harga BBM Pertalite yang semula Rp7.650 per liter naik Rp2.350 menjadi Rp10.000 per liter.

2. Harga Solar Bersubsidi dari semula Rp5.150 per liter naik Rp1.650 menjadi Rp6.800 per liter.

3. Harga Pertamax Non Subsidi dari semula hanya Rp12.500 per liter naik Rp2.000 menjadi Rp14.500 per liter.

Meski begitu, pemerintah memastikan akan tetap memberikan subsidi BBM melalui tiga jenis bantuan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Awasi Uji Petik Padanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)

3 Jenis Bantuan dari Pemerintah

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150 ribu mulai September selama 4 bulan.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta yang masing-masing akan mendapatkan Rp600.000.

3. Bantuan untuk angkutan umum, bantuan ojek online, serta para nelayan yang berasal dari 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tutur Jokowi.***

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

x