KLIK CIAYUMAJAKUNING - Tidak hanya PT Pertamina yang menerapkan kebijakan di tanggal 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) pun sama, tarif listrik naik di tanggal itu.
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan pemerintah dengan daya tertentu, naik di tanggal 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik diberlakukan kepada rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.
Adapun untuk pelanggan dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan, untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Dikutip dari berbagi sumber, berikut Ini cara dan syarat turunkan daya Listrik PLN.
Untuk pelanggan yang ingin turunkan daya listrik, harus mengajukan permohonan kepada pihak PLN terlebih dahulu.
Permohonan pengajuan turun daya, bisa dilakukan di kantor PLN terdekat.