Tarif Listrik Golongan Non Subsidi Naik, Segini Besarannya

- 14 Juni 2022, 23:00 WIB
Tarif listrik naik untuk golongan tertentu di tanggal 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik untuk golongan tertentu di tanggal 1 Juli 2022. /Antara/M Agung Rajasa/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan Non Subsidi.

Kenaikan tarif listrik untuk golongan Non Subsidi ini, akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2022.

Tarif listrik naik ini, diberlakukan bagi rumah golongan R2, R3 dan perusahaan golongan P1,P2, dan P3.

Tarif listrik yang naik ada pada golongan Non Subsidi yaitu R2: 3.500 VA-5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA-200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA.

Baca Juga: Ini Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Cirebon

Tarif listrik untuk golongan R2: 3.500 VA-5.500 VA dan R3: 6.6000 akan naik dari Rp1.447,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 kWh.

Sementara itu, untuk P1: 6.600 VA-200 KvA dan P3 serta P2: 200 kVA akan dikenai kenaikan tarif dari Rp1.114,74 menjadi Rp1.522,88 kWh.

Ekonom senior doktor Rizal Ramil, mengungkapkan ada hal yang lebih berbahaya dari kenaikan tarif listrik.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x