Baca Juga: Motif Pembunuhan versi Pengacara Brigadir J: Pelaku Dendam Kepada Almarhum
Berdasarkan dari hal tersebut, setelah surat kuasa dan di dibuat dan ditandatangani maka advokat dan konsultan hukum Deolipa Yumara dan Borhanuddin, tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam mana sebagai hal yang tercantum dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat tersebut diketik dan ditandatangani oleh Bharada E dan juga disertakan dengan materai.
Disclaimer: Artikel pertama kali tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bharada E Ganti Pengacara untuk Kedua Kalinya Melalui Surat Kuasa, Deolipa Yumara: Dia Tidak Mungkin Ngetik"***