Facebook, WhatsApp hingga Mobile Legends, Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 16:05 WIB
Facebook, whatsapp, Google dan sejumlah aplikasi lain terancam diclokir Kominfo
Facebook, whatsapp, Google dan sejumlah aplikasi lain terancam diclokir Kominfo /Foto: Pixabay/ Pixelkult//


KLIK CIAYUMAJAKUNING - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang gencar menertibkan aplikasi yang beredar di Indonesia.

Untuk menciptakan keamanan internet bagi masyarakat Indonesia, Kominfo mewajibkan semua aplikasi sudah terdaftar di badan informasi tersebut.

Dikutip dari laman Kominfo, pendaftaran entitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri, sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pelaksanaan MPLS Harus Sesuai dengan Ketentuan

Jika PSE yang tak mendaftarkan entitasnya setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kominfo akan memutuskan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE yang beroperasi di Indonesia, yakni PSE Asing dan Domestik.

Berdasarkan pantauan hingga 17 Juli 2022, PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo adalah sebagai berikut.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Mendadak Viral, Siapa Sebenarnya Polwan Cantik Ini?

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Kominfo


Tags

Terkini